
Palu, 22 Mei 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pria masing-masing berinisial AT (48) dan MR (18) berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah indekos kawasan Jalan Elang, Kota Palu.
Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 00.12 WITA, saat tim Ditresnarkoba melakukan penyamaran dan langsung menyergap keduanya ketika sedang melakukan serah terima barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto total 102,13 gram.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, dua paket sabu diserahkan saat transaksi, sementara satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana pelaku MR.
“Dari hasil penyelidikan, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sedangkan MR merupakan kurir yang ditugaskan mengambil sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Kayumalue,” ungkap Kombes Pribadi.
MR diketahui mendapatkan sabu dari S di sebuah pondok di Kayumalue. Ia menerima dua paket besar sesuai pesanan dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR menuju ke indekos tempat AT menunggu. Begitu MR meletakkan dua paket sabu di atas meja, petugas yang telah menyamar langsung meringkus keduanya.
Semua paket sabu yang diamankan telah diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, AT dan MR telah ditahan di sel Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas Kombes Pribadi.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu S, yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu tersebut. Kombes Pribadi menegaskan, Polda Sulteng akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bagian dari komitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.