
LUWU UTARA, SouthSulawesiNews25.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum Patawari, menjelaskan aturan mengenai warna latar belakang pasfoto untuk KTP elektronik (KTP-el). Aturan ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama terkait perbedaan warna merah dan biru yang digunakan.
Menurut Kasrum, yang akrab disapa Petta, warna latar belakang pasfoto ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemohon. “Warna biru untuk pemohon yang lahir di tahun genap, seperti 1990 atau 2002. Sedangkan warna merah berlaku bagi pemohon yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991 atau 2003,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Aturan ini bertujuan mempermudah identifikasi dan pencatatan dalam sistem kependudukan. Kasrum juga mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini agar dapat mempersiapkan dokumen dengan benar.
Selain aturan warna, Kasrum menjelaskan tata cara pengambilan foto untuk KTP elektronik. Pemohon diberi kesempatan hingga tiga kali untuk mendapatkan hasil foto terbaik. “Jika foto pertama kurang memuaskan, pemohon dapat meminta pengambilan ulang hingga tiga kali. Ini untuk memastikan masyarakat puas dengan hasil akhirnya,” tambahnya.
Memasuki awal tahun 2025, Disdukcapil Luwu Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal. Pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kasrum memastikan ketersediaan blangko KTP dan tinta masih mencukupi, namun prosedur pengurusan dokumen diperketat untuk menjaga keamanan data.
“Kami siap memenuhi kebutuhan masyarakat, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan,” tegas Kasrum. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen lengkap agar proses pengurusan lebih cepat.
Disdukcapil Luwu Utara terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan. Dengan aturan yang jelas dan prosedur yang efisien, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan nyaman.