Anak Oknum Kades di Mappedeceng Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Ribuan Butir Obat Daftar G

0
ChatGPT Image Mar 11, 2026, 09_21_19 AM

Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HR (22) yang merupakan warga Kecamatan Mappedeceng diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G.

Informasi yang dihimpun SouthSulawesiNews25.com, HR merupakan warga Dusun Galinggang, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Ia ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara pada Kamis malam, 5 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan terhadap pemuda tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.

“Pelaku sudah kami amankan beberapa hari lalu setelah adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam,” ujar AKP Abdianto, Selasa (10/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sekitar 1.260 butir obat daftar G jenis THD dan Tramadol serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Lebih lanjut, AKP Abdianto mengungkapkan bahwa HR diketahui merupakan anak dari salah seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal,” tutup AKP Abdianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *