
Sidrap, SouthSulawesiNews25.com – Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025, jajaran Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga sebagai pusat peredaran barang haram tersebut.
Operasi yang digelar intensif sejak awal Mei itu menyasar warung remang-remang, kios kelontong, hingga gudang penyimpanan miras tanpa izin. Pada Selasa, 13 Mei 2025, tim gabungan berhasil menyita ratusan botol miras yang disimpan secara ilegal.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas. Operasi ini adalah wujud nyata upaya kami menciptakan Sidrap yang lebih aman dan tertib,” jelas AKP Setiawan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara para pemilik usaha yang tertangkap menjual miras tanpa izin telah dimintai keterangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas Polres Sidrap mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Maritengngae menyampaikan terima kasih atas keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban.
“Kami merasa lebih tenang setelah ada penertiban ini. Semoga operasi seperti ini terus dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wilayah kita tetap kondusif. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.