Jakarta, 26 Oktober 2024 – Kepolisian, bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba di Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh seorang perempuan berinisial N. Pelaku yang berasal dari Batang, Jawa Tengah, diduga mencoba menyelundupkan narkotika tersebut untuk diberikan kepada suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Salemba. Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini. “Barang tersebut tentu tidak muncul begitu saja di dalam atau di lokasi kejadian, yaitu di Lapas Salemba. Pasti ada yang membawa atau mengantar, serta kemungkinan adanya pihak yang menyuruh,” jelas Kombes Pol Ade Ary pada Jumat (25/10/2024).
Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan dugaan peran pihak-pihak yang mungkin terlibat. Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan menyeluruh akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan di balik kasus ini.
Dari pihak Lapas, Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, menuturkan bahwa petugas lapas berhasil mencurigai gerak-gerik N saat pemeriksaan tubuh. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan narkotika yang dibungkus dengan lakban hitam dan disembunyikan di bagian tubuhnya. “Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,95 gram dan enam butir pil ekstasi yang disembunyikan pelaku di bagian tubuhnya. Penemuan ini dilakukan di hadapan penyidik untuk memastikan transparansi,” jelas Beni Hidayat.
Kasus ini menyoroti modus penyelundupan narkotika yang semakin beragam dan menjadi perhatian pihak berwenang. Kepolisian dan petugas lapas berjanji akan meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan di dalam lapas dan menghalau upaya penyelundupan serupa di masa mendatang.