MAKASSAR – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, berhasil menangkap beberapa pria yang kedapatan membawa ratusan liter minuman keras tradisional jenis ballo saat hendak mengantarkannya kepada pelanggan di Jalan Permandian Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (07/07/2024).
Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama personil gabungan setelah menerima banyak laporan terkait peredaran miras jenis ballo.
“Saat patroli, kami melihat beberapa pria menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Permandian Barombong, Jembatan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” ujar AKP Aris. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang bawaan mereka berupa karung-karung berisi miras tradisional jenis ballo.
Para pelaku yang diamankan adalah SI (30 tahun), SK (49 tahun), HS (37 tahun), BT (35 tahun), dan RS (34 tahun). Mereka mengakui membawa miras tersebut untuk dijual ke beberapa wilayah di Kota Makassar, termasuk Kecamatan Tamalate. Dari pengakuan para pelaku, miras ballo yang dibawa berjumlah kurang lebih 230 liter dan berasal dari luar kota Makassar.
Semua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Barang bukti miras ballo tersebut dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam selokan, dan masing-masing pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran miras ballo yang meresahkan masyarakat.