Target Rp5 Miliar di Tengah Perubahan Kebijakan, BAZNAS Luwu Utara Genjot Literasi Zakat dan Perluasan UPZ
Luwu Utara, Ketua Baznas Kabupaten Luwu Utara, Andi Baso Rahmat, berharap penguatan literasi zakat di masyarakat dapat memberi pencerahan agar umat muslim memahami zakat sebagai perintah Allah SWT yang termaktub dalam Alquran.
Dalam pernyataannya, Andi Baso menyebut target pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah Baznas Luwu Utara tahun 2026 sebesar Rp 5 miliar. Namun ia mengakui target itu belum pasti terealisasi karena adanya transisi pemerintahan dari bupati lama ke bupati baru yang berimbas pada perubahan regulasi.
“Sebelumnya pencapaian didukung regulasi para bupati pendahulu terkait pengumpulan zakat di lingkup ASN. Tapi tahun 2026 ini dari pihak perbankan menyarankan agar tidak memungut zakat ASN maupun P3K tanpa persetujuan mereka,” jelasnya.saat di wawancarai di ruang kerjanya Selasa 8 September 2026 oleh awak media
Untuk menghindari kesan pemaksaan, Baznas kini menempuh jalur persuasif. ASN dan P3K diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji untuk berinfaq sesuai kemampuan.
“Mereka ikhlas mengeluarkan infaqnya karena keyakinan kepada Allah SWT bahwa berzakat itu perintah Allah,” paparnya.
“Kondisi Luwu Utara Berbeda dengan Daerah Lain.
Andi Baso juga menyampaikan bahwa kondisi Baznas di tiap daerah di Sulsel tidak sama. Ia mencontohkan Barru, Enrekang, dan Kota Makassar yang dinilai jauh lebih maju dalam pengumpulan zakat.
Sementara di Luwu Utara, keberagaman agama antara muslim dan non-muslim menjadi salah satu faktor sehingga pengumpulan zakat belum signifikan. Ditambah lagi perubahan regulasi membuat Baznas belum bisa menarik infaq ASN dan P3K di awal 2026.
Langkah yang saya dilakukan saat ini adalah pendekatan persuasif, termasuk kepada keluarga saya yang mampu untuk menunaikan zakat hartanya 2,5% selain itu . Baznas juga terus melakukan pencerahan kepada masyarakat muslim sebagai muzakki.yang nantinya zakatnya di salurkan ke mustahik dari 8 asnaf
“Saat ini kami tetap melibatkan semua UPZ yang Baznas bentuk di setiap masjid dan akan dikembangkan lagi sampai ke kecamatan, desa, dan kelurahan,” ungkapnya.
Program Baznas Tetap Berjalan
Meski tidak ada dana hibah operasional dari pemerintah, Baznas Luwu Utara namun itu bukan menjadi kendala dalam menjalankan tupoksi nya program Baznas ada pada di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, UMKM, bantuan bencana alam, dan kepedulian kemanusiaan
Baznas adalah Badan Amil Zakat Nasional. Berdasarkan UU, Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengumpulan serta pendistribusian zakat.
Dasar Hukum: UU Zakat
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat*. UU ini menegaskan bahwa zakat dikelola oleh Baznas dan LAZ yang terdaftar, dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
. Perintah Zakat dalam Alquran
Perintah menunaikan zakat disebutkan di banyak ayat. Beberapa yang utama:
- QS. At-Taubah ayat 103_”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”_
-QS. At-Taubah ayat 60: Menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf. - QS. Al-Baqarah ayat 43 Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.
Intinya, zakat bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga ibadah yang menyucikan harta dan jiwa (Fath)
