Cegah Korupsi, Luwu Utara Siap Bersinergi dengan Pertanahan dan Implementasikan 9 Program Strategis KPK
Makassar – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rakor ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 30 April 2026. Hadir mendampingi Bupati, Inspektur Daerah Muhammad Hadi, Plt. Kepala Bapenda Andi Elly Yanti, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Inti dari rakor ini adalah bagaimana mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan dalam rangka untuk mempercepat pembangunan daerah, utamanya yang terkait dengan pertanahan, serta mendorong peningkatan PAD sektor pertanahan.
Pertemuan strategis ini juga bertujuan untuk menutup celah praktik korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan di tingkat daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Utara menyatakan dukungan penuh dan komitmennya untuk menerapkan langkah-langkah preventif yang direkomendasikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengatakan bahwa rakor ini fokus pada pembahasan sembilan program yang akan diimplementasikan sesuai dengan kondisi daerah. “Kita setuju dan akan mengajukan ke sembilan program ini untuk diimplementasikan di Kabupaten Luwu Utara,” ucap Bupati Andi Abdullah Rahim usai pertemuan tersebut.
Adapun 9 program yang dimaksud: (1) Integrasi NIB dan NOP; (2) Integrasi Layanan Pertanahan dengan MPP; (3). Percepatan Pendaftaran Tanah; (4) Percepatan RDTR Terintegrasi dalam Sistem OSS; (5) Sensus Pertanahan Berbasis Geo Spasial; (6) Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW; (7) Optimalisasi Peran GTRA dalam Penyelesaian Isu Pertanahan dan Tata Ruang Daerah; (8) Pengembangan dan Pemanfaatan ZNT; dan (9) Konsolidasi Tanah dan Pembangunan Daerah.
“Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemda Luwu Utara dalam upaya pembersihan praktik korupsi dan penyimpangan sektor pertanahan, kita mengajukan 9 program prioritas untuk segera diimplementasikan di Kabupaten Luwu Utara,” ungkap dia.
Dikatakannya, langkah ini merupakan kebutuhan mendasar bagi Pemda Luwu Utara dalam upaya menjamin bahwa setiap jengkal tanah dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa ada praktik korupsi.
Untuk itu, kata Bupati, butuh sinergi dan kolaborasi integral antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Aparat Penegak Hukum, agar tidak ada lagi ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita berharap implementasi sembilan program ini dapat segera berjalan di Luwu Utara sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang dipantau langsung KPK,” tegasnya. Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Andi Rahim juga secara tegas menyampaikan kepada KPK-RI agar lahan eks HGU Seko Fajar Plantation yang tersisa seluas 13 ribu ha agar tidak dilanjutkan sertikat HGU-nya.
Pemda berkeinginan, lahan eks HGU Seko Fajar Plantation yang sisanya masih ada seluas 13 ribu hektare agar dikembalikan kepada masyarakat atau pemda atau pemprov untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.
“Termasuk rencana proyek peternakan sapi di Kecamatan Seko yang membutuhkan lahan ribuan hektare. Karena 30 tahun lebih lahan HGU ini dikuasai, tetapi ironisnya tidak ada aktivitas sesuai peruntukannya,” pungkas Bupati. (*)
