
Lutra-Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”.
Rakornas ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, mendukung iklim investasi, dan mempercepat pencapaian program strategis nasional.
Wakil Bupati Luwu Utara, H Jumail Mappile saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Produk hukum daerah dinilai berperan penting sebagai instrumen legal yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
” Produk hukum daerah juga mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya Kamis (28/8/2025)
” Penting untuk diketahui bahwa Produk Hukum Daerah yang terkait dgn kemudahan izin berusaha akan berdampak pada peningkatan PAD dan itu akan memperkuat kapasitas fiskal. Dalam konteks ini, daerah diharapkan merespon aspirasi dari pelaku usaha dan para pegiat ekonomi kreatif guna memberikan layanan perizinan yang efektif dan efisien,” tambahnya
” Hidupnya sektor swasta di daerah akan berkontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja. Upaya tersebut juga akan membuat uang beredar di masyarakat. Maka dalam hal ini leadership kewirahusahaan dibutuhkan dalam menghidupkan sektor swasta, tidak hanya mengandalkan sisi birokrasi melainkan juga kreatifitas untuk menciptakan strategi peningkatan PAD,” jelasnya
Pemimpin Daerah lanjut Jumail harus berpikir ibarat mengelola rumah tangga, jika belanja lebih besar daripada pendapatan maka yang tercipta adalah hutang atau defisit.
” Jangan sampai ugal-ugalan berbelanja lalu menciptakan utang sehingga menjadi beban bagi pemerintah daerah,” tegasnya
” Saat ini, pemda tidak boleh hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat untuk membangun daerah, karena itu sangat terbatas untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi daerah harus memiliki kreatifitas untuk mendapatkan PAD, namun dengan catatan mempertimbangkan kondisi masyarakat sehingga tidak menimbulkan resistensi,” bebernya
” Saat ini dengan terbatasnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat maka Kepala Daerah harus memiliki memiliki skill entrepreneurship. Kepala daerah dituntut mampu membaca peluang sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Yang menjadi perhatian kemudian adalah pentingnya memanfaatkan berbagai jejaring baik di sektor swasta maupun jaringan birokrasi dan politik di tingkat nasional,” lanjutnya.
” Fakta membuktikan bahwa pemda yang memiliki PAD yang tinggi memiliki peluang lebih besar untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.” Tandasnya (KN)