Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden penganiayaan yang berujung maut terjadi di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat, 6 Desember 2024. Seorang pria berinisial N (34) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius di kepala. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia keesokan paginya.
Menurut laporan dari ibunda korban, G (53), korban ditemukan sekitar pukul 17.30 WITA di tepi sungai dengan darah mengalir dari telinga dan hidung serta kepala bagian belakang yang membengkak. Korban sempat dibawa ke RS Hikmah Sukamaju, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, pukul 06.30 WITA.
Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. “Saya sangat terpukul. Sejauh yang saya tahu, anak saya tidak memiliki masalah dengan siapapun,” ungkap G saat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku yang masing-masing berinisial MD (20), AR (21), AM (19), MH (28), MT (26), RA (23), dan A (18). Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Dusun Tolangi, Kecamatan Sukamaju, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin bersama tim Resmob Polres Luwu Utara.
Polisi juga menyita satu tongkat kayu berwarna hitam sebagai barang bukti.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Luwu Utara. Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Motif di balik kejadian ini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim dan tim Resmob dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami akan memastikan keadilan ditegakkan dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan hanya akan membawa duka dan penyesalan.