Tangerang, southsulawesinews25.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (10) di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah C, J, dan S. “Benar, kami telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N, saat memberikan keterangan di Tangerang, Rabu (20/11/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp700.000 yang dilakukan korban MR, yang dituduhkan oleh salah satu tersangka, C. Tersangka kemudian menangkap korban di sebuah pabrik penggilingan di wilayah Kronjo pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut keterangan polisi, penganiayaan yang dialami korban sangat kejam. “Korban diikat tangannya, disetrum, dipukul menggunakan sandal, disiram dengan minuman keras, serta ditarik dan dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh,” jelas Kompol Arief.
Hingga kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan untuk memberikan keadilan kepada korban.