
southsulawesinews25.com // Bekasi, Jawa Barat – CV Gantik, perusahaan yang berlokasi di Kampung Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, tengah menjadi sorotan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin operasi memicu langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rapat koordinasi diadakan pada Rabu (04/09/2024) untuk membahas permasalahan tersebut, yang turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah setempat, namun tanpa kehadiran pihak CV Gantik.
Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arapat, mengungkapkan bahwa rapat ini membahas berbagai laporan terkait aktivitas CV Gantik yang diduga tidak sesuai izin yang diberikan. “Laporan yang kami terima dari LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) menyatakan bahwa CV Gantik tidak hanya belum melengkapi perizinan, tetapi juga diduga mencemari lingkungan dengan limbah yang dihasilkan,” jelas Arapat.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Arapat menjelaskan bahwa pihak Satpol PP memiliki tanggung jawab terkait perizinan operasional, sementara DLH berwenang untuk mengevaluasi apakah limbah yang dihasilkan oleh CV Gantik tergolong sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Jika terbukti, maka langkah penegakan hukum lingkungan akan segera diambil. “Saat ini kami masih menunggu proses perizinan CV Gantik yang sudah terlalu lama tertunda. Jika tidak ada perkembangan, kami akan segera mengeluarkan surat peringatan dan menghentikan aktivitasnya,” tegas Arapat.
Lebih lanjut, Arapat menyatakan bahwa jika CV Gantik tidak menunjukkan itikad baik untuk melengkapi izin yang diperlukan, pihak Satpol PP akan bekerja sama dengan DLH untuk mengambil langkah lebih tegas. “Kami tidak bisa membiarkan kegiatan yang mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat terus berlangsung tanpa izin yang jelas,” tambahnya.
Kepala Desa Karang Bahagia, Hamdani Atamam, yang turut hadir dalam rapat tersebut, juga menyoroti pentingnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. “Kami mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah daerah untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Jika ada pelanggaran, tentu harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Brian Shakti, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, menyerukan agar pemerintah bertindak cepat dan tegas. “Masyarakat berharap pemerintah daerah bisa menghentikan aktivitas CV Gantik yang menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara. Ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga,” tegas Brian. Ia juga meminta PJ Bupati Kabupaten Bekasi turun tangan untuk menangani masalah yang dianggap serius oleh warga sekitar.
Dalam laporannya, LSM Ganas mengungkapkan bahwa aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh CV Gantik telah menghasilkan asap yang mengganggu pernapasan warga. Selain itu, belum adanya izin operasional yang lengkap dari pihak perusahaan menambah ketidakpuasan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengevaluasi lebih lanjut dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh CV Gantik. DLH diberi tugas untuk segera memeriksa apakah limbah yang dihasilkan termasuk kategori limbah berbahaya. Jika terbukti, langkah hukum sesuai dengan peraturan daerah akan segera diambil.