
SIDRAP – Tim Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel kembali berhasil menangkap seorang residivis yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor, tabung gas, dan handphone. Pelaku ditangkap pada Selasa (04/06/24) setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari laporan masyarakat.
Pelaku, yang berulang kali keluar masuk penjara, diamankan di Mapolres Sidrap pada pukul 11.30 WITA saat ia datang untuk wajib lapor terkait kasus lain. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi karena sering terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Sidrap.
“Pelaku berinisial RB (34) bersama rekannya IW (21) yang berperan sebagai penadah telah kami amankan beserta barang bukti hasil curiannya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” ujar AKP Agung.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Gustang (34), tentang pencurian yang dialaminya pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Ketika rumah korban kosong, pelaku mencuri barang-barang senilai Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, S.H., M.H., langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, RB (34) mengakui telah mencuri barang di rumah Gustang dengan cara mencungkil gembok menggunakan linggis. Barang yang diambil termasuk satu unit sepeda motor, dua tabung gas 3 Kg, dan satu HP Oppo A57. RB juga mengakui pernah mencuri sepeda motor di Kabupaten Luwu pada Mei 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang telah di-repaint dari merah menjadi hitam, berbagai alat yang digunakan untuk mencuri, dua tabung gas 3 Kg, dan satu linggis.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada tim Resmob yang telah bekerja keras menangkap pelaku. “Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat Sidrap. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap,” tegas AKBP Erwin.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.