
Southsulawesinews25.com — Makassar – Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari (27/07/2024), Polsek Mamajang Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan pisau. Kejadian ini berlangsung di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Abd Latif S. Sos, bersama dengan Panit Dua Ipda Muhammad Rizal Taha, SH, MH, segera bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan tersangka, seorang buruh harian lepas berinisial SH (51), di Jalan Pelita Lembengi, Kabupaten Gowa.
Iptu Abd Latif menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban. “Penganiayaan berawal dari korban dan pelaku yang bersama-sama dengan teman-temannya minum minuman keras jenis ballo. Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku hingga akhirnya berujung pada penusukan menggunakan pisau,” ungkapnya.
Pelaku SH kini berada dalam tahanan Polsek Mamajang bersama barang bukti berupa satu buah pisau yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rincian insiden ini.
Peristiwa ini menambah deretan kasus penganiayaan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras di Kota Makassar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu kekerasan, khususnya yang melibatkan alkohol.
Upaya cepat dan tanggap dari Polsek Mamajang ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dalam menangani kasus-kasus kriminal dengan serius. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, angka kekerasan yang dipicu oleh minuman keras dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.