Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Salah satu ibu rumah tangga di Luwu Utara melaporkan suaminya sendiri karena adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya. Awal mula kejadian ini terjadi saat ibu rumah tangga berinisial RN merasa sakit hati setelah mengetahui suaminya dalam keadaan terpengaruh alkohol dan bersama dengan wanita lain di salah satu tempat. RN merasa menderita karena suaminya telah berulang kali menyakitinya, hingga pada 8 Agustus 2024, ia ingin pamit pulang ke rumah orang tuanya di Palopo. Namun, malam itu juga, RN mendapatkan perlakuan yang ngeri dari suaminya.
Menurut keterangan korban Perempuan RN pada saat memberikan keterangan pada Penyidik Sat reskrim polres Luwu Utara, suaminya yang berinisial SW memukuli RN, mencengkeram jari kelingking sebelah kiri sang istri, bahkan sempat meninju kepala serta menendang belakangnya. Merasa kesakitan, sang istri akhirnya melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Hikmah Masamba lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi , Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Lutra Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Disimpulkan bahwa pelaku berada di Jalan Pajalesang Kota Palopo dan secara kooperatif menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Pelaku SW mengakui perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban RN, dan saat ini sudah diamankan di Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin,menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.