Jeneponto – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto telah berhasil menangkap pelaku kdrt yang terjadi di Lingkungan Bontorea, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jum’at, 14/06/2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan terhadap ERNI (33) yang dilakukan oleh suaminya RENDI (42) dengan cara pelaku menikam korban berulangkali pada beberapa bagian tubuh dengan menggunakan sebilah badik yang mengakibatkan korban menderita luka tikaman pada beberapa anggota badan dan korban di bawa ke rumah sakit Lanto Daeng Pasewang guna dilakukan pertolongan selanjutnya korban dirujuk ke RS Regional Makassar/RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat pelarian di Dusun Bontoparang, Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar (Sabtu 15 Juni 2024), di rumah kerabatnya oleh unit lapangan sat. Reskrim polres Jeneponto selanjutnya pelaku ditahan di rutan Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku menganiaya korban karena istrinya diajak untuk lebaran idul Adha di kampung pelaku, namun istri menolak sehingga pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras marah dan langsung menikam menggunakan badik.