southsulawesinews25.com// Bandung, Jawa Barat – Pemerintah kota Bandung patut menjadi Role Model (percontohan) dalam kegiatan pembinaan dan penyebarluasan hukum dan HAM di kalangan pelajar khususnya di tingkat SMP melalui Lomba Cerdas Cermat HAM. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa:
Pertama, Konsisten selama 5 tahun melaksanakan LCC HAM.
Sejak kewenangan Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) kewenangannya beralih ke Provinsi pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota) ke (pemerintahan provinsi pemprov). Dalam undang-undang tersebut, bahwa kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan menengah naik level menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Sedangkan Pemerintah kota dan kabupaten difokuskan mengelola pendidikan dasar dan menengah pertama. LCC HAM yang dahulunya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan peserta tingkat SMA kini diadopsi oleh Pemerintah Kota Bandung ke tingkat SMP sejak tahun 2018.
Kedua Kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Bandung . LCC HAM ini menjadi kolaborasi dari berbagai intitusi termasuk dengan Bank BJB sebagai sponsor hadiah untuk para pemenang.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Hasbullah Fudail) setelah menjadi Dewan Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Hak Asasi Manusia ( LCC HAM) tingkat Sekolah Menengah Pertama se Kota Bandung. Lomba Cerdas Cermat HAM 2024 Tingkat SMP Se-Kota Bandung bertempat di Hotel Savoy Homann Asia Afrika Bandung, 04 September 2024.
Menurut Hasbullah, adapun tujuan dari LCC HAM ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai HAM, memperkuat penerapan hukum dan HAM, serta mengurangi angka dugaan pelanggaran HAM, yang terjadi di lingkungan sekolah, media sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan ( Undang-Undang, Peraturan Presisden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, pengimplementasian Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kegiatan LCC HAM ini diikuti 10 (sepuluh) SMP Negeri di Kota Bandung yang terpilih yaitu; SMPN 36 Bandung, SMPN 39 Bandung, SMPN 41 Bandung, SMPN 27 Bandung, SMPN 26 Bandung, SMPN 42 Bandung, SMPN 37 Bandung, SMPN 22 Bandung, SMPN 35 Bandung, dan SMPN 29 Bandung. Dewan juri dalam kegiatan lomba cerdas cermat ini diantaranya: Hasbullah Fudail, (Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jabar), Elin Rahayu Herlinawari, (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar), Suherman, (Analis Hukum Ahli Madya Setda Jabar), Tintim Kartini, (Analis Hukum Ahli Muda Setda Jabar). Dengan pemandu Lomba Rika Susanti Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar).
Adapun pemenang lombanya : Juara I oleh SMPN 41 Bandung; Juara II SMPN 26 Bandung; Juara III SMPN 42 Bandung; dan Juara Harapan SMPN 37 Bandung. Sementara Lomba Yel-Yel sekolah yang dimenangkan Juara I oleh SMPN 41 Bandung; Juara II oleh SMPN 42 Bandung; Juara III SMPN 39 Bandung.
Sebelum diadakan LCC HAM , terlebih dahulu dilaksanakan Penyuluhan Hukum dan HAM dengan topik -topik yang aktual serta simulasi ke seluruh sekolah peserta lomba yang dipimpin Kepala Bidang HAM serta para penyuluh Madya dan Pertama dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat .
Semoga dengan LCC HAM ini 2024 Tingkat SMP Se-Kota Bandung ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai HAM, memperkuat penerapan hukum dan HAM, serta mengurangi angka dugaan pelanggaran HAM, yang terjadi di lingkungan sekolah dan menjadi Role Model dalam peningjatan pemahaman dan kesadaran Hukum dan HAM pelajar di Baadung , Provinsi msupun tingkst nasional, demikian Hasbullah.