Sembunyikan 211 Paket Sabu, Wanita di Lubuk Begalung Padang Diciduk PolisiSembunyikan 211 Paket Sabu, Wanita di Lubuk Begalung Padang Diciduk Polisi

0
Untitled-2

Padang – Jajaran Polresta Padang kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang perempuan berinisial C (30) ditangkap aparat setelah kedapatan menyimpan ratusan paket narkoba jenis sabu di kawasan Lubuk Begalung.

Penangkapan dilakukan di Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Kapolresta Padang Apri Wibowo menjelaskan, informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polresta Padang bersama Polsek Lubuk Begalung langsung bergerak ke lokasi.

“Berdasarkan informasi masyarakat, personel kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat itu juga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Apri Wibowo, Jumat (9/1/2026).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan 211 paket kecil sabu serta satu paket besar yang disimpan oleh pelaku. Jumlah tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah konsumen di wilayah Padang dan sekitarnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan.

“Pelaku mengakui menyimpan, menguasai, dan menjual sabu. Paket-paket kecil itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap Kapolresta.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai lebih dari Rp4 juta, sebuah brankas kecil, alat hisap sabu, serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk pengemasan.

Dari hasil pendataan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kapolresta Padang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *