Satresnarkoba Serahkan Dua Penyalahguna Sabu ke BNN, Jalani Rehabilitasi di Palopo

0
IMG_20260227_114715.jpg

LUWU UTARA – Komitmen penanganan kasus narkotika tidak selalu berujung pada proses pidana. Dalam upaya pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika, Unit Resnarkoba Polres Luwu Utara mengantar dua klien untuk menjalani layanan wajib lapor dan rehabilitasi di Klinik Pratama Wijaya Sakti BNN Kota Palopo, Jumat (20/2/2026).

Pengawalan dilakukan langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Luwu Utara IPDA Arif Prayuda Muhd. Nur, S.H., bersama Brigpol Makbul. Kedua klien yang diantar diketahui merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/II/2026/SPKT.Satresnarkoba tertanggal 11 Februari 2026, serta surat dan rekomendasi dari BNN Kota Palopo dan Surat Perintah Tugas resmi Satresnarkoba Polres Luwu Utara.

Setibanya di Klinik Pratama Wijaya Sakti BNN Kota Palopo, kedua klien diterima langsung oleh fasilitator rehabilitasi untuk menjalani proses wajib lapor dan program pemulihan.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi pendekatan hukum yang berkeadilan, di mana penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penyembuhan dan pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.

Satresnarkoba Polres Luwu Utara menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif, baik melalui penindakan tegas terhadap pengedar maupun melalui rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *