Belawan, Sumatera Utara – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Hariadi (30), seorang pengedar narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis, 15 Agustus 2024, menyatakan, “Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip sedang berisi shabu, dua plastik klip besar berisi shabu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.”
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menambahkan, “Tersangka mengakui perbuatannya dan telah mengedarkan narkoba jenis shabu selama enam bulan terakhir. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini.”
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
(*/Rismawati)