
Luwu Utara – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua warga Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 WITA di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat.

Dua pelaku yang diamankan adalah AS (21) dan PO (34). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita enam paket sabu dengan total berat 0,78 gram. Satu paket ditemukan di dalam plastik bening yang disembunyikan di lantai kamar tidur, sementara lima paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam.
“Ini merupakan penangkapan perdana di tahun 2025. Hanya dua jam setelah pergantian tahun, kami berhasil mengamankan dua orang bersama barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nurtjahyana Amir.

Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel, satu bungkus plastik kosong, dua korek api, satu pireks, satu alat isap sabu, dan satu toples.
Penangkapan ini menjadi perhatian khusus, mengingat sebelumnya dalam konferensi pers akhir tahun 2024 yang dipimpin Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, terungkap adanya peningkatan signifikan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sepanjang 2024, kasus narkoba meningkat hingga 114,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,80 persen.
“Kami berharap kasus narkotika di tahun 2025 bisa menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini hanya bisa tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat Luwu Utara,” tegas Kapolres AKBP Muh. Husni Ramli.
Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.