Palopo // southsulawesinews25.com// Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Palopo. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Satreskrim Polres Palopo, AIPTU Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi terkait kasus curanmor dan curat yang terjadi di Kota Palopo.
“Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Marsuki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial DB (27). Tim kemudian melakukan pelacakan hingga diperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di jalan poros Walenrang. Tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah milik korban Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motor, kemudian motor didorong ke tempat sepi dan disambung kabel hingga berhasil dinyalakan.
Pelaku juga mengakui melakukan percobaan pencurian sepeda motor Honda CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus serupa. Namun karena motor tidak berhasil dinyalakan, pelaku meninggalkannya di samping rumah warga.
Aksi percobaan pencurian juga dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama. Motor sempat didorong masuk ke dalam kos, namun kembali ditinggalkan karena tidak dapat dinyalakan.

Selain curanmor, pelaku juga melakukan pencurian di rumah kosong milik Welsi yang berlokasi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama dan mengambil dua unit sepeda lipat, satu gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat empat gram, serta sepasang sepatu merek NB.
Pelaku juga mengaku melakukan pencurian di rumah milik Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil dua tabung gas 3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam pencurian handphone di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo. Dengan modus menawarkan stiker ke rumah-rumah warga, pelaku mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar yang diletakkan di atas meja. Aksi serupa juga dilakukan terhadap korban lainnya di lokasi yang sama.
Dalam pengakuannya, pelaku juga menyebut telah melakukan pencurian di beberapa kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo. Hasil kejahatan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.
AKP Marsuki menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor dan curat, dan tercatat telah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” ungkapnya.
Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***
