Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Celengan Masjid Akhirnya Dibekuk Polisi
Bone – Manurunge – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang yang bersinergi dengan Unit Intel Opsnal Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian celengan masjid yang sempat meresahkan warga.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026). Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Sek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel, dengan korban bernama Renol (40), warga Kelurahan Lonrae. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang celengan Masjid At-Tajuddin dengan nilai kerugian mencapai Rp13 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AA (21), warga Kelurahan Apala, Kabupaten Bone. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang menyasar celengan masjid.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam masjid, lalu mencungkil celengan yang masih dalam kondisi terkunci menggunakan alat khusus. Setelah terbuka, seluruh isi celengan dibawa kabur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi DW 1094 EE yang digunakan sebagai sarana, dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 12 warna hitam dan iPhone 11 warna ungu, serta seperangkat alat berupa 10 obeng, satu tang, dan satu tas ransel warna hitam.
Selain itu, polisi juga menemukan sisa uang tunai pecahan Rp2.000 dengan total sebesar Rp630 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian.
Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian celengan masjid tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Bone. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, S.IP., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menyasar rumah ibadah, demi menjaga rasa aman dan ketenangan masyarakat.
