Luwu Utara — Seorang remaja berinisial T (16) harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara. T ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang anak perempuan berinisial NS (13), yang mengaku telah diperlakukan layaknya suami istri oleh pelaku T dan tiga orang rekannya yang identitasnya belum diketahui. Berdasarkan laporan yang diterima pada 26 Agustus 2024, kejadian ini bermula pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Pada hari tersebut, korban sedang menjaga warung di rumahnya bersama dua orang temannya, SN dan DN, sementara orang tua korban pergi ke pasar Sukamaju untuk mengambil barang dagangan. Tidak lama kemudian, pelaku T bersama rekannya datang ke warung dan secara paksa membawa korban, setelah sebelumnya menyuruh korban mengambil uang sebesar Rp. 200.000 dan beberapa bungkus rokok. Korban kemudian dibawa selama dua hari dan selama waktu tersebut, ia mengaku disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Althof Zainudin, menyampaikan apresiasi atas dedikasi tim dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya kerja cepat dan efisien yang telah dilakukan dalam mengungkap kasus tersebut.Ucapnya
Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri segera melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke tempat tinggal pelaku di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Pelaku T akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 15.45 WITA.
Saat ini, pelaku T telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. dan berdasarkan informasi dari Pelaku T ketiga Rekannya diketahui berinisial yakni R, F, dan RS. Hingga berita ini dimuat, Tim Resmob Polres Luwu Utara masih terus melakukan pencarian terhadap rekan-rekan pelaku T, yakni R, F, dan RS, yang hingga kini masih dalam pelarian.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di bawah umur di wilayah Luwu Utara. Kapolres Luwu Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana semacam ini.