Luwu Utara – Polres Luwu Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun Mangkallang, Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 31 Mei 2024. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi pembunuhan yang terjadi di kebun jagung desa tersebut.
Rekonstruksi yang berlangsung di jalan Pramuka, samping Mapolres Luwu Utara, memperagakan 43 adegan yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni SW (30), TR (70), dan HT (17). Ketiganya adalah anggota keluarga, terdiri dari seorang bapak dan dua anak. Kasus pembunuhan ini menewaskan Rusli alias Gonrong pada hari Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 17:30 WITA.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, menjelaskan bahwa adegan yang diperagakan meliputi seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari saat korban memanggil pelaku hingga pembunuhan terjadi. “Ada 43 adegan yang dilakukan. Tapi, kita akan mendalami lagi apabila diperlukan adegan tambahan,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli , Jumat (31/5/2024).
Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan oleh Unit Reskrim dan Inafis Polres Luwu Utara, serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Masamba. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa pembunuhan tersebut dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pembunuhan terhadap Rusli alias Gonrong terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang sangat membantu dalam mengidentifikasi para pelaku dan mengungkap motif di balik tindakan kriminal ini.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para pelaku dapat segera diadili sesuai dengan perbuatannya. Polres Luwu Utara terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal mendapat penanganan yang sesuai dan adil.