Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Masyarakat adat Rampi mendesak PT Kalla Arebama untuk tidak melanjutkan operasinya di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Penolakan ini disampaikan secara tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Luwu Utara pada Selasa, 6 Agustus 2024.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Drs. Basir, dan dihadiri oleh berbagai tokoh adat serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Rampi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perizinan, Alaudin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Dani, dan sejumlah anggota DPRD Luwu Utara.
Frans, salah satu tokoh pemuda Rampi, dalam pertemuan tersebut menyoroti bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Kalla Arebama tidak pernah melalui proses negosiasi ataupun sosialisasi dengan masyarakat adat Rampi. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, analisis dampak lingkungan (Amdal) belum dilakukan oleh perusahaan, meskipun izin produksi telah dikantongi.
“Cakupan wilayah yang masuk dalam IUP PT Kalla Arebama mencakup area seluas 12.000 hektar. Wilayah ini meliputi pemukiman penduduk, lahan pertanian, persawahan, perkebunan, dan peternakan milik masyarakat adat Rampi,” ujar Frans.
Dalam rapat tersebut, Frans juga menyoroti absennya perwakilan dari PT Kalla Arebama, meskipun perusahaan telah diundang secara resmi untuk menghadiri RDP ini. Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat adat Rampi terhadap kurangnya transparansi dan keterlibatan mereka dalam proses perizinan tambang yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Masyarakat adat Rampi terus menyerukan agar hak-hak mereka sebagai pemilik tanah adat dihormati dan dilindungi, serta menuntut agar PT Kalla Arebama menghentikan segala bentuk aktivitas di wilayah mereka sampai ada kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Situasi ini menjadi sorotan utama di Kabupaten Luwu Utara, mengingat potensi konflik yang bisa muncul antara masyarakat adat dan perusahaan tambang jika masalah ini tidak segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.