southsulawesinews25.com– Tasikmalaya, Jawa Barat – Proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMP Negeri 1 Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, tengah disorot. Pekerjaan yang seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini diduga tidak sesuai dengan bestek yang telah ditetapkan, memunculkan kecurigaan adanya praktik korupsi.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp. 682.984.834,64 ini, menurut pantauan di lapangan, menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan besi berukuran 8 inci untuk pembangunan gedung UKS, padahal spesifikasi menyebutkan penggunaan besi berukuran 12 inci. Selain itu, terdapat pembuatan balok lintel pada revitalisasi ruang kelas yang juga tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang telah disetujui.
Dendi, selaku konsultan pengawas proyek, mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan teguran kepada pihak pelaksana proyek terkait ketidaksesuaian ini. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan. “Sejak awal sudah ada kesalahan, dan saya sudah menegur pihak pelaksana, tapi tidak direspon,” jelas Dendi saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Juli 2024.
Sementara itu, Jenal, yang mewakili pihak perusahaan pelaksana, mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa kekeliruan tersebut akan dialihkan ke pekerjaan lain. “Memang ada banyak kesalahan dari awal, dan kami akan melakukan perbaikan dengan mengalihkan ke pekerjaan yang lain,” ujarnya.
Dugaan ketidakprofesionalan pihak perusahaan dalam melaksanakan proyek ini semakin kuat, mengingat mereka tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan perencanaan teknis yang ada. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa proyek ini hanya digunakan sebagai ajang untuk meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas hasil pekerjaan.
Dengan adanya temuan ini, media bersama tim mendesak pihak Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Pembongkaran kembali pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.