
PALOPO – southsulawesinews25.com –– Dalam upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Telluwanua Polres Palopo melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis (11/7/2024). Operasi ini difokuskan pada peredaran minuman keras (miras) dan dipimpin oleh Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Asiz, dengan didampingi oleh Kanit Intelkam, Ipda Benny Sura.
“Operasi ini kami lakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang dicurigai menjual minuman keras jenis ballo,” ungkap Kapolsek Telluwanua. Sebanyak empat rumah menjadi target razia dalam operasi tersebut. Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 liter ballo, yang terdiri dari satu jeriken berisi 10 liter dan tiga jeriken masing-masing berisi 5 liter.



“Barang bukti miras tersebut kemudian kami bawa ke Polsek Telluwanua untuk diamankan,” tambahnya. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk mengurangi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Telluwanua juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak menjual minuman keras. Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. Polisi berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan turut serta menjaga keamanan lingkungan.
Operasi Pekat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjual miras ilegal. Polsek Telluwanua berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.
(*)