southsulawesinews25.com — Dibawah pengamanan Personil Polres Luwu Utara dan Polsek Mappedeceng, Pengadilan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara melakukan eksekusi lahan dan bangunan se luas 13.000 meter persegi didusun ujung mattajang, Desa Ujung Mattajang Kabupaten luwu utara, Pada Jumat (6/9/2024) mulai pukul 09:00 wita hingga selesai.
Pengamanan di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Luwu Utara AKP. Adinal Alam. SH, diawali dengan melakukan apel pagi dihalaman Polsek mappedeceng.
Lahan yang menjadi objek eksekusi yakni pagar sekolah Taman Kanak Kanak dan tanaman yang berada diatas lahan.
Pihak penggugat adalah lombeng warga dusun kapidi, Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, tergugat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara cq. Dinas Pendidikan cq. Kepala Sekolah TK Flamboyan dan beberapa warga Desa Ujung Mattajang dan Desa Kapidi.
Eksekusi lahan menghadirkan, Usdin (Kepala desa ujung mattajang) sebagai perwakilan pemohon, Camat Mappedeceng, Nuranifa,S.STP. M.Si, Lukman Al qadry. SH (Kuasa Hukum) sebagai termohon, Yuliana Ampulembang. SH, Pengadilan Negeri Masamba (Panitera), IPTU Suhardi. SH (Kasat Intel), AKP Budi Amin S.Sos (Kasat Samapta), IPTU Awaluddin (Kasi Propam), AIPTU Sukarmin, Bhabinkamtibmas Polsek Mappedeceng, Aparat Desa ujungmattajang dan masyarakat Desa Ujungmattajang.
Personil Polsek Mappedeceng mengawal kegiatan hingga selesai guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan terkendali tanpa ada konflik antara pemohon dan termohon
Aiptu Sukarmin saat berada dilokasi yang juga merupakan desa binaanya menyampaikan rasa syukur mulai dari konstatering (pencocokan) lahan hingga dilakukan eksekusi hari ini, “Alhamdulillah berjalan aman, lancar dan kondusif, ” ucapnya.
- Irma