
TANA TORAJA – Polres Tana Toraja, Polda Sulsel, telah resmi menetapkan seorang oknum guru SD berinisial FA (27) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus tersebut. “Polres Tana Toraja telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang dialami korban DAP (10). Terduga pelaku FA, seorang oknum guru SD, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 7 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim pada Kamis (10/10/2024).
Iptu Slamet menambahkan, kejadian ini bermula pada Juli 2023 dan dilaporkan ke Mapolres Tana Toraja pada September 2024. “Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan cukup bukti, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terduga FA dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan Huruf G UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Di tempat terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku di Kabupaten Tana Toraja cukup tinggi. “Polres Tana Toraja, mulai dari tahun 2023 hingga 2024, telah menangani 66 kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, di mana 63 orang sebagai korban dan 42 orang sebagai pelaku,” ungkap Kapolres.
“Secara keseluruhan, penyelesaian perkara telah selesai sebanyak 61 kasus atau 92%, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan secara profesional dan transparan, serta bekerja sama dengan semua pihak. “Kasus anak sebagai korban dan pelaku kejahatan cukup tinggi di Kabupaten Tana Toraja. Mari bersama-sama menjaga dan mencegah anak-anak kita agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan. Kepedulian dan kewaspadaan dari kita semua sangat diperlukan,” tutup Malpa.