Tana Toraja, SouthSulawesiNews25.com – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya. Dalam operasi ini, lima dari enam tersangka berhasil ditangkap, bersama dengan sejumlah barang bukti.
Lima tersangka yang diamankan terdiri dari dua warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara, dengan inisial SI (40), ST (33), TT (23), RP (33), dan MF (17). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Meissy Pamoni (23), pemilik toko di Makale, yang curiga setelah menerima uang palsu senilai Rp1 juta dari tersangka MF melalui transaksi Brilink. Tersangka MF sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat bantuan warga.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tana Toraja pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tindakan cepat dari Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, sementara satu orang masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam pernyataannya, membenarkan pengungkapan kasus ini oleh Satuan Reskrim. “Berkat penyelidikan dan kerja keras personil Unit Resmob, lima dari enam tersangka peredaran uang palsu di Makale berhasil kami amankan. Mereka telah mengakui perbuatannya, dan sejak 21 Oktober 2024 telah resmi ditahan,” ujar Kapolres.
Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa uang palsu tersebut diduga berasal dari Jambi. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi peredaran uang palsu ini.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 282 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, lima unit handphone, uang pecahan Rp50.000, uang kertas asli senilai Rp450.000, uang tunai Rp16.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver, satu unit sepeda motor Jupiter, dan satu buah helm. Total nilai uang palsu yang disita mencapai Rp28.200.000.
“Para tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini resmi kami tahan berdasarkan Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Slamet Raharjo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga keamanan ekonomi di wilayah Tana Toraja.