Bekasi, SouthSulawesiNews25 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap empat tersangka. Para tersangka yang berinisial D (32), AF (22), TAW (32), dan FA (29) diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 4,5 kilogram sabu dan 3,5 kilogram ganja. “Pengungkapan ini berawal dari kegiatan observasi yang dilakukan di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, di mana petugas mencurigai dua pengendara motor yang membawa tas di dasbor motor,” jelas Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers, Sabtu (5/10/2024).
Setelah dilakukan pemantauan lebih lanjut, polisi akhirnya mengamankan kedua pengendara tersebut, yaitu TAW dan FA, di lampu merah Margahayu, Bekasi Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 4.223 gram.
Tak hanya itu, dua minggu sebelumnya, Satreskoba Polres Metro Bekasi juga menangkap AF alias Okem di Dusun Cibeber, Cikarang Utara, dengan barang bukti ganja seberat 3.550,15 gram dan sabu seberat 193 gram. “Jika diakumulasikan, nilai seluruh barang bukti mencapai Rp7 miliar,” ujar Kombes Pol Twedi.
Kapolres juga menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya narkoba. Keempat tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.