
Baebunta, 08 Juli 2025 — Dalam upaya memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan retribusi daerah, Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta, Bripka Arman, melaksanakan pendampingan penertiban kendaraan pengangkut material tambang galian C, Selasa pagi (08/07).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan aparat desa setempat. Penertiban ini turut melibatkan IPDA Haeruddin (KBO Reskrim Polres Luwu Utara), Baslan, S.AN, M.Si (Kasubid Penagihan dan Pengaduan Bapenda Luwu Utara), serta Eko Supratman (Sekretaris Desa Radda).

Dalam pelaksanaan giat di lapangan, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan truk yang mengangkut material tambang. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Para pengemudi dapat menunjukkan karcis retribusi resmi sebagai bukti legalitas material yang diangkut.
Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan daerah serta menghindari praktik tambang ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
Polsek Baebunta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan penegakan hukum dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di wilayah hukum Polres Luwu Utara.