BANJARMASIN – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polresta Banjarmasin, melalui Satuan Reserse Narkoba, memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi senilai lebih dari Rp3 miliar. Pemusnahan tersebut berlangsung di Markas Polresta Banjarmasin pada Jumat (15/11/2024).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 kasus narkoba selama periode September hingga November 2024. “Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Dalam periode tersebut, polisi berhasil menangkap 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan. Kombes Pol Cuncun menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. “Estimasi satu gram sabu-sabu digunakan 15 orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang. Dengan ini, kami telah menyelamatkan 29.690 jiwa,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari laporan polisi (LP) yang ditangani Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan beberapa polsek jajaran. Rinciannya, 15 LP berasal dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua LP dari Polsek Banjarmasin Barat, empat LP dari Polsek Banjarmasin Timur, dua LP dari Polsek KPL, tiga LP dari Satpolairud Polresta Banjarmasin, dan satu LP dari Polsek Banjarmasin Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, mengungkapkan dua kasus menonjol dalam operasi ini. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan berinisial AR yang kedapatan membawa 18 paket sabu-sabu seberat 919,70 gram. Kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki berinisial BH yang memiliki 15 paket sabu-sabu seberat 670,67 gram dan 88 butir ekstasi seberat 38,34 gram.
“Selain itu, kami juga menangkap tiga residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika,” kata Kompol Prawira. Total barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai estimasi mencapai Rp3.004.145.000.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.