Sidrap, Sulawesi Selatan – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap, bekerja sama dengan Polsek Watang Pulu, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun II Cenrana, Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Keberhasilan ini dicapai melalui koordinasi yang cepat dan tepat antara Tim Resmob dan Polsek setempat.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Rama Setiawan, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat. “Kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Tersangka yang diamankan berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AH (52) dan AR (42). Pelaku AR saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sidrap, sementara AH tengah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Arnum akibat luka yang dideritanya.
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden ini berawal ketika korban, berinisial KR (47), tengah menggembala itik di area persawahan. Di lokasi yang sama, pelaku AH dan AR, yang merupakan saudara, juga membawa itik mereka. Perselisihan mengenai tempat menggembala memicu perkelahian antara keduanya yang berujung pada kematian KR.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menegaskan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sidrap memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk berkembang di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya keras menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Sidrap,” tegas AKBP Fantry.