
SouthSulawesiNews25.com – Tangerang Selatan. Polisi tengah melakukan penyelidikan intensif terkait perusakan posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Insiden ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) malam sekitar pukul 19.20 WIB, di mana posko tersebut dirusak dan dibakar oleh puluhan orang dari kelompok ormas lain.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika saksi berinisial FND melihat sekelompok orang tiba-tiba melakukan pengrusakan dan membakar posko. Saksi yang merasa terancam memilih menyingkir karena jumlah pelaku yang banyak. “Sekitar lima menit mereka melakukan pengrusakan, lalu meninggalkan lokasi,” jelas AKBP Victor pada Rabu (6/11/2024). Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Cisauk, Polres Tangsel, dan Polda Metro Jaya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
Akibat kejadian ini, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya logo ormas yang terbakar sebagian, kerusakan pada atap posko, serta warung di dekatnya ikut rusak. Selain itu, sebuah telepon genggam milik pemilik warung dilaporkan hilang. Hingga saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan dengan dukungan penuh dari Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menambahkan bahwa insiden ini diduga dipicu perselisihan antara dua kelompok ormas terkait penguasaan lahan di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Perselisihan ini memuncak ketika salah satu kelompok mengajak rekan-rekannya ke lokasi lahan yang dipersengketakan. Saat melintas di area posko, kelompok tersebut diduga langsung melakukan perusakan dan menyulut api hingga posko terbakar.
AKP Agil mengimbau kepada kedua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan konflik melalui musyawarah atau jalur hukum. “Kami mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan atau menggunakan prosedur hukum yang berlaku, baik perdata maupun pidana, tanpa tindakan anarkis yang berpotensi berujung pada kasus pidana,” tegasnya.