Luwu Utara — Polres Luwu Utara menggelar sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai bagian dari penguatan pemahaman aparat penegak hukum di tingkat kepolisian. Kegiatan berlangsung di Aula Polres Luwu Utara pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 09.00 WITA.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., dan diikuti oleh seluruh personel Satuan Reserse Kriminal serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran. Acara ini digelar sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan mekanisme penegakan hukum di daerah dengan regulasi baru yang telah disahkan pemerintah.

Sebagai narasumber utama, hadir akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo, Sulustryani, S.H., M.H., yang memaparkan berbagai ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP. Ia menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya menyangkut perubahan pasal, tetapi juga mengubah paradigma peradilan yang kini lebih menekankan keadilan restoratif, perlindungan HAM, dan transparansi dalam setiap prosedur penyidikan.
“Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih adaptif dan profesional. Setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada keadilan,” jelasnya di hadapan peserta.

Kasat Reskrim IPTU Kadek Andi Pradnyadana menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu Utara untuk terus meningkatkan kualitas penyidikan.
“Kami ingin setiap personel memahami secara mendalam perubahan-perubahan yang ada. Pemahaman yang tepat akan mencegah kekeliruan di lapangan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait implementasi teknis di lapangan, termasuk mekanisme restorative justice, tahapan pemeriksaan saksi, dan perubahan format berita acara pemeriksaan sesuai aturan baru.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas personel dalam menghadapi perubahan regulasi nasional. “Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan momentum besar bagi aparat penegak hukum. Saya berharap seluruh personel dapat benar-benar memahami substansi aturan terbaru ini, agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.



