
Luwu Utara – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FA (16) yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Sikat Lipu 2025. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, IPDA Sultan, SH., memimpin langsung operasi tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muh. Tahir (50), warga Desa Lantang Tallang, Masamba. Pada bulan April lalu, ia kehilangan sejumlah material bangunan berupa sepuluh lembar papan kayu ukuran 30×80 cm serta sepuluh buah kuku baket, dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta. Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial FA (16), K (16), dan FZ (19).

Dari hasil interogasi, pelaku FA mengakui perbuatannya. Sementara itu, barang bukti hasil pencurian masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Sikat Lipu 2025, sebagai upaya Polri dalam menekan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap kerja Unit Resmob di lapangan. Ia menegaskan, Polres Luwu Utara berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Luwu Utara. “Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegas Kapolres.