TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Dalam pengungkapan ini, seorang narapidana berinisial ODB alias Buluk ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari petugas lapas yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. “Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami menerima informasi terkait keberadaan paket mencurigakan yang ditemukan di kandang burung dalam area lapas,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 130,85 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Buluk mengaku bahwa barang haram tersebut dipesannya melalui seorang pemasok bernama Coki, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi dua bungkus plastik klip sabu seberat total 130,85 gram, sebuah kandang burung, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih memburu Coki yang diduga menjadi pemasok utama sabu untuk jaringan ini. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas.
Ikuti perkembangan berita ini hanya di southsulawesinews25.com.