southsulawesinews25.com/ Jakarta – Penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika di kawasan Ancol, Jakarta, menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba kini semakin berani beroperasi di tengah permukiman. Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Wibowo, meminta masyarakat tidak bersikap pasif jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya.
Menurut Budi, keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa informasi sekecil apa pun dari warga dapat menjadi pintu masuk aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kalau melihat sesuatu yang tidak biasa, terutama yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkotika, jangan ragu untuk melapor. Koordinasikan dengan BNN atau aparat terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi usai pengungkapan sebuah laboratorium narkotika yang memproduksi narkoba dalam bentuk liquid vape dan happy water di salah satu apartemen di Ancol. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi sekaligus distribusi narkotika.

Ia menilai, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lokasi terpencil, melainkan sudah menyasar kawasan perkotaan dengan modus yang semakin beragam dan modern.
Budi menegaskan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun kartel narkoba. Tapi upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan dan kepedulian masyarakat,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN bersama tim gabungan mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial HHS dan DM diduga membawa serta menguasai bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate. Sementara PS dan HSN diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan.
BNN menduga laboratorium narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
