
Southsulawesinews25.com// Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap MA (42), seorang ayah tiri yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap tiga anak di Tangerang. Kasus ini mencakup pelecehan terhadap anak kembar perempuan, AMH dan AHR (15), serta kekerasan fisik terhadap anak lelakinya, AKZ (15).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa ini dan memerintahkan penanganan cepat dari tim penyidik.
“Tersangka sudah kami amankan. Kasus ini melibatkan dua laporan: pelecehan terhadap dua anak perempuan kembar dan kekerasan fisik terhadap anak lelaki,” ujar Zain pada Selasa (15/10/2024).
Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan kepada ketiga korban. Pendampingan ini juga melibatkan psikiater untuk membantu mengatasi trauma yang dialami anak-anak tersebut.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan P2TP2A telah memberikan pendampingan intensif, termasuk bantuan psikiater bagi para korban,” jelas Kapolres.
Tersangka MA kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Ia dikenakan pasal-pasal terkait pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal lima miliar rupiah,” ungkap Zain.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak, bukan tempat terjadinya kekerasan. Pihak berwenang berjanji akan menangani kasus ini dengan tegas dan menyeluruh.