
Masamba – Setelah dilaksanakannya pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat pada tanggal 17 September 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah pengumuman sertipikat hilang. Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian prosedur penerbitan sertipikat pengganti.
Pengumuman ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum yang sangat penting. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyampaikan keberatan atau informasi apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atau kepentingan terhadap bidang tanah yang sedang diproses penggantian sertipikatnya.
Dengan adanya pengumuman, setiap pihak memiliki ruang untuk memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara sah, jelas, dan tidak merugikan orang lain. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian dalam administrasi pertanahan yang terus dijaga oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Proses pengumuman dilakukan secara terbuka, baik melalui media massa maupun papan pengumuman resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Pengumuman ini akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama masa pengumuman, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan sanggahan apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai. Jika tidak ada keberatan yang masuk hingga batas waktu yang ditentukan, maka proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, menegaskan bahwa tahapan pengumuman ini adalah bentuk perlindungan hukum, baik bagi pemohon maupun masyarakat lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap penerbitan sertipikat pengganti dilakukan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Adapun nama-nama pemohon yang sebelumnya telah mengikuti pengambilan sumpah sertipikat hilang dan kini masuk tahap pengumuman adalah sebagai berikut:
Hasan Pasanjeran (HM No. 05269/Cendana Putih II, atas nama Pan Jamari), Dusun Mekar Sari, Desa Cendana Putih II, Kecamatan Mappedeceng.
Hj. Rospati (HM No. 00110/Pompaniki, atas nama Hj. Rospati), Jl. Berua Raya Blok B.4, No. 1, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
Sitti Ramlah (HM No. 00007/Ladongi, atas nama Sitti Ramlah), Dusun Lumu, Desa Ladongi, Kecamatan Malangke.
Iluh Samsiah (HM No. 05231/Baliase, atas nama Jumardin), Dusun Setia Darma, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju.
Bongga Teka (HM No. 00044/Pompaniki, atas nama Bongga Teka), Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan transparan. Setiap prosedur dipastikan sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang kuat atas tanah mereka.
Kegiatan pengumuman sertipikat hilang ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan. Sertipikat bukan hanya sekadar kertas, melainkan dokumen otentik yang bernilai hukum dan ekonomi tinggi, sehingga wajib dijaga dengan baik.
Dengan berjalannya seluruh rangkaian prosedur mulai dari sumpah, pengumuman, hingga penerbitan sertipikat pengganti nantinya, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berharap tercipta tertib administrasi pertanahan yang semakin kuat. Hal ini pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola hak atas tanah mereka.