Kadis Kominfo-SP Luwu Utara Ingatkan ASN: WFA Itu Kerja, Bukan Libur Tambahan

0
IMG-20260317-WA0005.jpg

MASAMBA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara, Andi Zulkarnain, memberikan penegasan penting tentang penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Luwu Utara yang saat ini tengah diterapkan di daerah berjuluk Bumi La Maranginang tersebut selama 5 hari, 16 – 17 Maret 2026 hingga 26 – 28 Maret 2026.

Andi Zulkarnain menegaskan, fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti relaksasi kewajiban dari ASN. Menurutnya, WFA adalah inovasi transformasi digital untuk meningkatkan produktivitas kerja, bukan celah untuk mangkir dari tanggung jawab. “Perlu kami garis bawahi bahwa WFA ini adalah perubahan metode kerja, bukan hari libur,” jelas Zulkarnain, Senin (16/3/2026), di Masamba.

Untuk itu, kata Zulkarnain, sesuai imbauan dari Bupati Luwu Utara bahwa output kerja harus tetap terukur dan koordinasi antarlini tak boleh terputus sepanjang penerapan sistem kerja WFA. “WFA ini adalah sebuah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN menyelesakan tugas-tusnya dari lokasi manapun, seperti rumah, tanpa harus ke kantor,” terangnya.

Meski begitu, ASN yang bekerja dari mana saja wajib terhubung dengan kantor masing-masing melalui kanal komunikasi digital. “ASN yang menjalankan WFA harus mudah dihubungi selama jam kantor. Makanya, handphone harus aktif selama wFA,” jelasnya.

“Laporan kinerja harian ASN tetap menjadi indikator utama evaluasi kita. Tidak ada toleransi bagi penurunan kualitas layanan publik, karena Bapak Bupati sudah menegaskan bahwa selama WFA berlangsung, pelayanan publik harus tetap berjalan,” sambungnya.

Dikatakannya, dengan sistem digitalisasi, maka konsep WFA dapat dilakukan dengan efisien dan produktif. “Teknologi digital ini menghilangkan batasan lokasi, sehingga memungkinkan bagi ASN kita untuk menyelesaikan tugasnya dari rumah, selama terhubung dengan internet,” imbuhnya.

Bagaimana dengan tanda tangan jika seorang ASN tidak berada di kantor, sementara tanda tangan sangat dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi kantor? Zulkarnain menyebutkan bahwa soal tanda tangan bukan lagi halangan, karena sudah ada tanda tangan elektronik.

“Dengan terbitnya Sertifikat Elektronik dari Balai Besar Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maka ASN bisa menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dari mana saja. Saya kira semua dimudahkan dalam melakukan pelayanan ke masyarakat secara digital,” jelasnya.

Lanjut dia mengatakan bahwa kebijakan WFA yang merupakan tindak lanjut kebijakan dari pusat adalah sebuah langkah cerdas pemerintah untuk tetap menjaga muruah pelayanan publik di tengah perayaan Idulfitri yang tinggal menghitung hari.

“Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya stigma negatif di masyarakat mengenai disiplin pegawai saat bekerja di luar kantor. Sehingga pimpinan menginginkan integritas ASN tetap terjaga meski tanpa pengawasan langsung di meja kantor,” terangnya lagi.

“Kita juga ingin membangun sebuah budaya kerja baru yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Poinnya adalah jangan sampai WFA ini disalahgunakan, sehingga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” pungkasnya. (lhr/fath)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *