Palopo — Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo bersama personel Polsek Wara Utara turun langsung ke lokasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria lanjut usia meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Jl. Andi Pangeran, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Korban diketahui bernama Dahlan Jalani (63), warga Jl. Sungai Ussu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.
Menurut keterangan saksi P (60), pedagang bakso di sekitar lokasi, sekitar pukul 19.30 Wita korban yang diduga dalam keadaan mabuk diketahui keluar dari sebuah warung ballo untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, korban kembali menuju warung tersebut.

Di saat bersamaan, terduga pelaku AS (45) datang dari arah Toko Baru menggunakan sepeda motor. AS hampir menabrak korban yang hendak pulang. Diduga tersulut emosi, pelaku turun dari motornya dan memukul korban satu kali dengan tangan kosong. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur dan mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
Pelaku sempat meminta maaf, namun korban sudah tidak sadarkan diri. Warga kemudian mengevakuasi korban ke dalam warung ballo.

Saksi lain, R (45), penjual ballo, mengatakan ia mendengar keributan dari luar warung dan langsung memeriksa. Ia mendapati korban tergeletak tak sadarkan diri usai dianiaya. Bersama warga, R mengangkat korban ke dalam warung. Korban sempat siuman dan pergi ke WC, namun saat keluar kondisinya lemah dan tubuhnya sudah kotor oleh feses.
Sekitar pukul 22.00 Wita, warga membawa korban ke RS Palammai Tandi untuk mendapat perawatan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, yang turun langsung ke lokasi, membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia memastikan terduga pelaku telah diamankan.
> “Terduga pelaku AS saat ini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Syahrir.
Sementara itu, dokter jaga RS Palammai Tandi, dr. Bakri, menerangkan bahwa korban tiba di rumah sakit dalam kondisi sadar namun mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
> “Korban sempat muntah dan mengeluarkan darah. Namun pada pukul 03.22 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Pada Kamis, 13 November 2025, tim Reskrim bersama Pamapta 1 dan Inafis kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan Inafis, korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka terbuka di bagian kepala dan sela-sela jari.
IPTU Syahrir menegaskan penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian hingga korban meninggal dunia.
> “Korban mengalami luka terbuka di kepala dan sejumlah luka lainnya. Kami masih melakukan pendalaman,” tutupnya.



