Luwu Timur, SouthSulawesiNews25.com – Polisi berhasil menangkap Akmal alias Andi Gugun (26), pelaku pembunuhan terhadap Jessica Sollu atau Chika (23), yang jasadnya ditemukan di jurang Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tim gabungan dari Reskrim Polres Luwu Timur, Resmob Polda Kaltim, dan Unit 5 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kompol Benny Pornika, berhasil meringkus Akmal pada Selasa (20/11/2024) dini hari. Proses pencarian berlangsung intensif, dimulai dari pelabuhan Balikpapan hingga ke Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Akhirnya, pelaku ditemukan di Kampung Timor dan langsung diamankan ke posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa ponsel korban yang sebelumnya digadaikan di Balikpapan. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa Akmal merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama lintas wilayah. “Bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan mengarahkan kami pada tersangka. Koordinasi yang baik antar-unit menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Jessica Sollu sebelumnya dilaporkan hilang setelah menumpang mobil travel dari Palopo menuju Morowali pada 11 November 2024. Malangnya, sopir travel yang menjemput Chika ternyata bukanlah orang yang dikenalnya, menambah kecemasan keluarga. Pada 13 November 2024, jasadnya ditemukan di jurang sedalam 12 meter dengan luka-luka yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal,” ungkap salah satu kerabat korban.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap kejadian serupa tak terulang. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.