PALOPO – Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua dipimpin Aipda Ronald Effendy menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Meranti, Kota Palopo, Selasa (1/10/2024) malam.
Terduga pelaku ialah Adi alias Bapak Difa (28). Dia melakukan pencurian di Homebase, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada 15 September 2024 lalu.
Selain itu, dirinya kembali beraksi pada 28! September 2024 di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Dari dua aksinya itu, Adi berhasil menggasak dua unit motor.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan pada TKP pertama, korban memarkir motornya di samping rumah. Setelah itu, dirinya bertemu dengan temannya.
Namun, usai bertemu temannya, korban kaget tak melihat motornya yang dia parkir di samping rumah. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 5 juta,” kata AKP Supriadi.
“Pada TKP kedua perwira tiga balok itu mengatakan, korban memarkir motornya itu depan rumahnya. Tapi esoknya, motor itu sudah tidak ada. Dia mengalami kerugian Rp 6 juta. Kedua korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian,” sambungnya.
Setelah menerima laporan korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah Adi alias Bapak Difa.
“Kami juga menyelidiki keberadaan terduga pelaku dan memperoleh informasi dirinya berada di Jalan Meranti. Kami kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankannya,” tuturnya.
Hasil interogasi terduga pelaku, dia menjalankan aksinya menggunakan kunci khusus. Setelah itu, dia mengubah warna motor tersebut menjadi hitam menggunakan Pilox.
Tiga hari kemudian dia menjual sepeda motor tersebut ke orang tidak dia kenal sebesar Rp 3 juta melalui marketplace Facebook.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor-motor itu. Dia juga mengakui salah satu motor sudah ia jual melalui marketplace Facebook,” imbuhnya. (*)