LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara melaksanakan pengecekan intensif di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Dusun Cakkaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (13/11/2024) malam.
Beberapa tempat hiburan yang didatangi dalam kegiatan tersebut di antaranya tempat karaoke, kafe/Warung Tiga Putra, Warung Blitar, dan Warung Mama Risna.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap belasan orang yang berada di lokasi.
“Dalam kegiatan penyuluhan ini, kami memberikan edukasi tentang bahaya narkotika dan dampak sosial yang ditimbulkannya dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar AKP Jayadi pada Kamis (14/11/2024).
AKP Jayadi menambahkan bahwa pemeriksaan urine dilakukan terhadap 12 orang di beberapa warung yang dikunjungi serta empat orang lainnya di room karaoke. “Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung maupun karyawati yang terbukti menggunakan narkotika. Semua hasil tes menunjukkan negatif,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, “Asta Cita”, dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara dan diikuti oleh KBO Ipda Nur Ihsan, Ba Provost Iptu Irwandi, anggota Sie Dokkes Ardyanti, Ba Polsek Sukamaju Aiptu Jamaluddin, serta Banit Intelkam Bripka Haryanto Majid.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, menyatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Luwu Utara. “Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung visi nasional dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.