PAREPARE — Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Bukit Madani Perumahan Mario Manggala Raya Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (16/5/24)
Menurut keterangan korban perempuan Maya (51) pekerjaan sebagai Resepsionis pada salah satu penginapan, bahwa kejadian yang dialami ini sudah ketiga kalinya dimana pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, awalnya pada bulan Februari 2024 sebanyak dua kali dan pada akhir bulan April sebanyak 1 kali
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela, dan yang kedua dibulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur, tetakhir Pak tanggal 25 April 2024 pelaku masuk kerumah dengan merusak pintu depan, adapun barang barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 13 buah Sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 5.000.000., (Lima Juta Rupiah)” ungkap Korban dihadapan penyidik
Sememtara itu, Mewakili Kapolres Parepare, Kapolsek Ujung melalui Kanit Reskrim Ipda Faesal, membenarkan adanya peristiwa tersebut, dikatakannya terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja, dan hal ini dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, ia juga menjelaskan jika saat ini terduga pelaku telah diamankan
” Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya, dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong, menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok” Ungkap Ipda Faesal
Lebih lanjut lagi Faesal katakan, “Saat ini kami masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya, yang jelas kami telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara “.
Atas kejadian ini, Ipda Faesal menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak – anak kita agar tidak mengkomsumsi obat – obat terlarang termasuk mengisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang