Diduga Terjadi Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pinggirsari, Warga Resah

0
IMG-20260207-WA0078-1024x1024

Tulungagung, Jawa Timur – Berdasarkan laporan masyarakat, diduga telah terjadi aktivitas penambangan pasir liar atau ilegal di wilayah Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Aktivitas tersebut dinilai telah melampaui batas dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Warga menyampaikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin resmi serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, dalam Pasal 158 undang-undang yang sama dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku penambangan ilegal yang melakukan kegiatan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah.

Lebih lanjut, masyarakat juga menyoroti larangan penambangan pasir di aliran Sungai Brantas maupun di wilayah laut, yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas, melakukan investigasi di lapangan, serta menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *