Bandar Sabu yang Sempat Buron Akhirnya Diringkus Satresnarkoba Polres Bantaeng
BANTAENG — Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng dalam membongkar jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MF alias TK (25), yang diduga kuat sebagai bandar sabu dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap setelah beberapa pekan dalam pelarian.
Penangkapan MF dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng pada Jumat sore (16/1/2026). Pria tersebut diamankan saat berada di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, sekitar pukul 16.00 Wita, tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MF telah diburu sejak Desember 2025. Saat itu, polisi nyaris mengamankannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri dengan melompat keluar melalui jendela rumahnya ketika penggerebekan berlangsung.

“Yang bersangkutan merupakan pemasok utama sabu bagi dua tersangka lain yang lebih dulu kami amankan, yakni RI dan IK. Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan intensif, tim akhirnya berhasil mencegat pelaku di Jalan Lingkar,” ungkap AKP Hendra, Minggu (18/1).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua saset sabu yang disimpan di badan pelaku. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah rumah kos yang ditempati MF di Jalan Merpati. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan empat saset sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak di kolong tempat tidur.
Kepada penyidik, MF mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IP, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Modus yang digunakan MF yakni membeli sabu dalam jumlah besar, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan.

“Pelaku mengaku telah beberapa kali menjual sabu, termasuk kepada tersangka RI dengan harga Rp350 ribu per saset,” tambah AKP Hendra.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam saset sabu hasil penangkapan terbaru, ditambah 15 saset lainnya yang sebelumnya ditemukan di Jalan Kakatua saat pelaku melarikan diri. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Android merek Vivo, kotak penyimpanan, serta pembungkus rokok yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Atas perbuatannya, MF alias TK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas kinerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Bantaeng untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar lingkungan kita benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bantaeng menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (***)
